Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi
Pengertian
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia
dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
B. Sentralisasi dan
Desentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk
penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang.
Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber
daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya.
Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap
masyarakat.Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan
politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi
merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini
diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme
membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan
kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya
desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia
adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan
daerah”.Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu
proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah
masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan
selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan.
Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah
adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.Masalah sentralisasi dan
desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara
saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya.
Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang
partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan
dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan
lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan
politik lokal dengan kepentingan sempit.Birokrasi sekali lagi adalah alat
pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang
secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan
masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam
mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada
situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi
daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi
perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini
pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur
daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya
masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi
diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa
pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.Dalam setiap kebijakan atau
keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga
dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan
kelebihan.Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari
desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Segi
Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak
sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola
sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang
dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan
masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari
2003
“Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan
Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :“Sebagaimana telah diamanatkan oleh
Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas
merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan
keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi
ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya
kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia,
selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia
memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang
dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya……………………dsbNamun
demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi
adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru,
pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara.
Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah
menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya…………dsbPelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat
berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan
dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan
kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat
memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek
kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan
sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.Kewenangan pemerintah daerah untuk
melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas
otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan
sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi (Ribbot
2002)……………
”Dari artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu
otonomi daerah dilakukan, masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang
diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang
mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik
bagi mereka.Artikel diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi
daerah, tetapi disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang
harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang
sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan
praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November
2004“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi
pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat
Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD
2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus
korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang
menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah
di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah
terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala
daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam
proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah,
belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,?
ujarnya.………………………….
Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur
administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur
politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan
APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat
melalui media massa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1. Korupsi Pengadaan
Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari
harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus :
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang
bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan
fiktif
Modus :
Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana
proyek
Modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan
resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif
fisik
Modus :
Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik
proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil
penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran
Modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak
dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan
No comments:
Post a Comment